AdminLTELogo
PPIH Kabupaten Kediri
Mohon Tunggu

Materi

User Image MACAM-MACAM PELAKSANAAN HAJI

Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu:


1. Haji Ifrad

Kata ifrad berarti menyendirikan. Artinya, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah. Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksanakan dengan cara, yaitu:

a. Melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah);

b. Melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.


2. Haji Qiran

Kata qiran berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam.


3. Haji Tamattu’

Kata tamattu’ berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul, kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu tahallul itu, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram tapi dikenakan dam.

User Image MIQAT

Ada 2 (dua) jenis miqat:

1. Miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji. Menurut jumhur ulama’, miqat zamani dimulai sejak 1 Syawwal sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah. 

2. Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.

MIQAT MAKANI UNTUK UMROH

Miqat makani untuk UMRAH jemaah haji Indonesia bergantung pada gelombang berapa jemaah itu berangkat.

1. Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).

 2. Jemaah haji gelombang II miqat, bisa mengambil:

a) Di asrama haji embarkasi, atau

b) Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil, atau

c) Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah

 3. Jemaah haji yang sudah berada/mukim di Makkah mengambil miqat di Ji’ranah, Tan’im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.

MIQAT MAKANI UNTUK HAJI

Miqat makani untuk HAJI jemaah haji Indonesia adalah hotel atau maktab atau tempat tinggal jemaah selama di Mekkah.

User Image IHRAM

Kata Ihram berasal dari kata  أحرم – يحرم - إحرام, yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji dan umrah, ihram berarti,  الدخول في الحرمة(masuk dalam keharaman). Sedangkan  menurut  istilah,  ihram نية الدخول في الحج أو العمرة  artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji atau umrah.


Sunah-sunah Ihram

Sebelum berihram, jemaah haji disunahkan :

1. Mandi;

2. Memakai wangi-wangian pada tubuhnya;

3. Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan;

4. Memakai kain ih}ram yang berwarna putih;

5. Shalat sunnah ihram dua raka’at.


Pakaian Ihram


Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat. Saat ia tawaf, disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba’, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.

Jemaah wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari (kaffain), baik telapak tangan maupun punggung tangan.

User Image LARANGAN IHRAM

Selama dalam keadaan ihram, seorang jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram yang terdiri atas:


Laki-laki dilarang:

1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju), Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama

2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

3. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini


Perempuan dilarang:

1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

2. Menutup muka dengan cadar, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini


Selama berihram baik laki-laki maupun perempuan dilarang:

1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini

3. Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, Dam atau Dendanya adalah Dam 3 / Takhyir dan Ta'dil klik disini

4. Memakan hasil buruan, Dam atau Dendanya adalah Dam 3 / Takhyir dan Ta'dil klik disini

5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput, Dam atau Dendanya adalah Dam 3 / Takhyir dan Ta'dil klik disini

6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi, sanksi atau dendanya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal) dan berdosa.

7. Bersetubuh, saat ihram atau sebelum tahallul awal Dam atau Dendanya adalah Dam 2 / Tartib dan Ta'dil Pertama klik disini, apabila sesudah tahallul awal sebelum tahallul tsani Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Kedua klik disini 

8. Pendahuluan bersetubuh seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Kedua klik disini

9. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata- kata kotor, sanksi atau dendanya tidak membayar dam tapi berdosa.

10. Melakukan kejahatan dan maksiat, sanksi atau dendanya tidak membayar dam tapi berdosa.

11. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi, Dam atau Dendanya adalah Dam 4 / Takhyir dan Taqdir Pertama klik disini


Ibadah atau Pelanggaran atau peristiwa yang lain, yang juga terkena dam atau denda:

1. Haji Tamattu’

2. Haji Qiran

3. Tidak berniat (ihram) dari Miqat Makani

4. Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i

5. Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar’i

6. Tidak melontar jamrah

7. Tidak melaksanakan Thawaf Wada’

( Tujuh hal tersebut Dam atau Dendanya adalah Dam 1 / Tartib dan Taqdir klik disini )

8. Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, dalam keadaan sudah ihram, Dam atau Dendanya adalah Dam 2 / Tartib dan Ta'dil Kedua klik disini


*********************


HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA IHRAM

Dalam kondisi ihram, jemaah diperbolehkan :

1. Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat;

2. Mandi;

3. Menyikat gigi;

4. Berbekam;

5. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan;

6. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;

7. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon;

8. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;

9. Mencuci dan mengganti kain ihram;

10. Menggaruk kepala dan badan;

11. Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;

12. Memakai perhiasan bagi wanita.

User Image IHRAM ISYTIRATH

Ihram isytirath adalah ihram yang disertai dengan persyaratan. Hal ini dilakukan bila seseorang khawatir dia bakal terhalang oleh suatu masyaqqah (kesulitan) seperti sakit atau halangan lain saat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Karena itu, seyogyanya seorang jemaah haji risti, lansia dan sakit melakukan ihram isytirath. Terlebih bagi jamaah sakit yang akan dievakuasi masuk ke Mekkah dan jemaah haji peserta safari wukuf saat ia berniat ihram sebelum menuju Arafah. Niat isytirat dilakukan dengan menambah kalimat isytirath setelah ia melafalkan niat ihram, sebagai berikut:


فَإِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ


Fa in habasanii haabisun, fa mahillii haitsu habatsanii


Artinya:

Jika aku terhalang oleh sesuatu, maka aku akan bertahallul di tempat aku terhalang itu.