AdminLTELogo
PPIH Kabupaten Kediri
Mohon Tunggu

Materi

User Image TAHALLUL

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.  Tahallul dibagi menjadi dua macam:


1. TAHALLUL UMRAH

Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah.


2. TAHALLUL HAJI

Tahallul haji terdiri atas dua macam:


a. Tahallul Awal yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan berikut ini:

1) Melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut  kepala  atau  bercukur; atau

2) Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.

Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.

 

b. Tahallul Tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i. Setelah tahallul tsani, jemaah boleh bersetubuh dengan pasangannya.

User Image NAFAR

Nafar menurut bahasa artinya rombongan. Menurut istilah, nafar adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari tasyrik. Nafar terbagi menjadi dua:

1. Nafar Awal yaitu keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah, paling lambat sebelum Matahari terbenam, setelah melontar Jamrah Sughra, Wustha dan Kubra.

2. Nafar Tsani yaitu keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada 13 Dzulhijjah setelah melontar jamrah Sughra, Wustha dan Kubra.


Meninggalkan Mina boleh dengan cara nafar awwal atau tsani. Keutamaan nafar, tidak dilihat dari berapa lama jemaah haji mabit di Mina, melainkan dari ketakwaannya (al-Baqarah [2]: 203).

User Image DAM

Dam adalah bahasa Arab yang menurut bahasa berarti darah. Menurut istilah, dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi atau kambing di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Setiap pelanggaran dalam haji dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran. Denda berlaku setelah satu jenis pelanggaran terjadi.


Ada tiga jenis dam dalam manasik haji, masing- masing:


1. Dam Nusuk, sesuai ketentuan manasik dam ini dikenakan pada jemaah haji yang mengerjakan haji tamattu’ atau qiran bukan karena melakukan kesalahan. Seseorang yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Bila tidak sanggup melakukannya, dia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama dia beribadah haji di Makkah dan tujuh hari sisanya dilakukan sesudah kembali ke Tanah Air. Bila tidak mampu berpuasa tiga hari semasa haji di Tanah Suci, dia harus melaksanakan puasa 10 hari di Tanah Air, dengan ketentuan tiga hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa tiga hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, kemudian ia membuat jeda minimal empat hari, untuk kemudian berpuasa lagi  tujuh  hari sisanya sebagai kewajiban setelah tiba di Tanah Air.


2. Dam Isa’ah adalah dam yang dikenakan pada orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan karena meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah, masing-masing:

a) Tidak berihram/niat dari miqat;

b) Tidak melakukan mabit di Muzdalifah;

c) Tidak melakukan mabit di Mina;

d) Tidak melontar jamrah;

e) Tidak melakukan thawaf wada’.

Apabila melanggar salah satu wajib haji di atas, seseorang dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.

 

3. Dam kifarat adalah dam yang dikenakan pada seseorang karena ia mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram. Jenis dam kifarat sebagai berikut:


a) Melanggar larangan ihram dengan sengaja, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta  memakai  sarung   tangan bagi perempuan. Sebagai sanksinya dari setiap jenis pelanggaran di atas boleh memilih antara:

1) Membayar dam seekor kambing;

2) Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok; atau

3) Menjalankan puasa tiga hari.


b) Melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan. Sanksinya berupa denda  menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Jika tidak sanggup membayar dam tersebut, dia wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, dia harus menggantinya dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).


c) Melanggar larangan ihram bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal. Apabila bersetubuh dengan istri/suami dilakukan sebelum tahallul awal, maka hajinya batal, diwajibkan menyelesaikan hajinya dengan tetap berlaku larangan ihram,    wajib    mengulang    haji    tahun berikutnya secara terpisah serta harus membayar kifarat seekor unta. Apabila bersetubuh dengan istri/suami dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan harus membayar kifarat seekor unta. Bila tidak sanggup, dia harus menggantinya dengan menyembelih seekor sapi. Bila tidak mampu, dia menggantinya dengan menyembelih tujuh ekor kambing. Bila tidak mampu juga, dia harus menggantinya dengan memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram. Kalau tidak mampu juga, dia harus berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta. Pendapat lain mengatakan, jika pelanggaran serupa ini dilakukan sesudah tahallul  awwal,  dam  yang  harus dia tebus hanya seekor kambing.

User Image KATEGORI DAM

Makna dari Istilah dalam Kategori Dam:


1. Dam Tartib maksudnya adalah jamaah haji (yang melanggar) diharuskan untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya.


2. Dam Takhyir maksudnya adalah jamaah haji (yang melanggar) diharuskan untuk membayar denda dan boleh menggantinya dengan denda lain yang setara.


3. Dam Taqdir maksudnya adalah syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.


4. Dam Ta’dil adalah syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).



EMPAT KATEGORI DAM


1. Dam Tartib dan Taqdir

Dam Tartib dan Taqdir yaitu:

- Menyembelih seekor kambing

- Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama dalam ibadah haji dan 7 hari setelah di kampung halaman.

- Kalau tidak sanggup berpuasa, membayar untuk setiap 1 hari puasa sebesar 1 mud (675 gr/0.7 liter) makanan pokok.


Untuk ibadah atau pelanggaran sebagaimana berikut:

1. Haji Tamattu’

2. Haji Qiran

3. Tidak berniat (ihram) dari Miqat Makani

4. Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i

5. Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar’i

6. Tidak melontar jamrah

7. Tidak melaksanakan Thawaf Wada’


Waktu Pelaksanaannya:

Mulai saat terjadi pelanggaran secara tertib (berurutan sesuai kemampuan)



2. Dam Tartib dan Ta’dil

Dam Tartib dan Ta'dil ada 2 (dua), yaitu:


Pertama

- Menyembelih seekor unta

- Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu

- Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing

- Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta

- Kalau tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.


Untuk pelanggaran:

Melakukan hubungan suami- istri sebelum tahallul awwal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah).


Waktu Pelaksanaannya:

Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/ umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya, karena haji/umrahnya tidak sah.


Kedua

- Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.

- Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.

- Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.


Untuk kejadian/peristiwa:

Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, dalam keadaan sudah ihram.


Waktu Pelaksanaannya:

Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.



3. Dam Takhyir dan Ta’dil

Dam Takhyir dan Ta'dil yaitu memilih di antara dua macam:

- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Kalau unta perbandingannya sapi, kalau rusa/ kijang perbandingannya adalah kambing.

*atau*

- Memberi makan dengan nilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).


Untuk pelanggaran:

1. Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal

2. Menebang/memotong atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering)


Waktu pelaksanaannya:

Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.



4. Dam Takhyir dan Taqdir

Dam Takhyir dan Tadqir yaitu ada 2 (dua):


Pertama

Memilih di antara tiga macam:

- Menyembelih seekor kambing; atau

- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin; atau

- Berpuasa 3 hari.


Untuk pelanggaran:

1. Membuang/mencabut/ menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh

2. Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram

3. Mengecat/memotong kuku,

4. Memakai wangi-wangian.


Waktu pelaksanaannya:

Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.


Kedua

Memilih di antara tiga macam:

- Menyembelih seekor unta; atau

- Bersedekah seharga seekor unta; atau

- Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.


Untuk pelanggaran:

1. Melakukan perkosaan, percumbuan

2. Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal.


Waktu pelaksanaannya:

Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.

User Image SYAIR MANASIK HAJI DAN UMROH

لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ،

اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ. 


*******


Jamaah Haji Indonesia

Dari dulu hingga sekarang

Cara Tamattu’ banyak disuka

Umroh dulu baru haji

Ibadah Haji cara ini

Membayar DAM jadi kewajiban


*******


Umroh itu IHTOSAKUR

Ihrom Thowaf Sai dan Cukur (3x)


*******


Haji itu IHWUMAMUZMIN

LONTOI SAKUR berharap mabrur (3x)


*******


IHWUMAMUZMIN LONTOI SAKUR

IHWUMAMUZMIN LONTOI SAKUR

Ihrom, Wukuf, Mabit Muzdali-

Fah, Mina, Melontar Jumroh

Thowaf Ifadloh, Sai dan Cukur

Ridlo Allah Haji Mabrur


*******


Amin, amin, amin, amiiin

Ya Allah robbal ‘aalamiiin (3x)